Senin, 24 Agustus 2015

Tingkat Perceraian di Jatim Tinggi, Pelecehan Seksual Anak Meningkat



Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf menyebut, salah satu penyebab tingginya jumlah kasus pelecehan seksual anak adalah masalah perceraian. Di Jawa Timur, angka perceraian mencapai sekitar 100 ribu kasus, dan yang baru mengajukan gugatan, ada sekitar 80 ribu, dimungkinkan naik sampai 90 ribu kasus tahun ini.

Menurut Gus Ipul, sapaan akrab Saifullah Yusuf, jumlah kasus perceraian di tahun ini, mengalami peningkatan cukup tinggi. Tahun 2014, angka perceraian di Jawa Timur mencapai 81.627 kasus.

"Jumlah ini meningkat sekitar 100 ribu di tahun ini. Padahal yang menikah hanya 500 ribuan. Sementara yang baru mengajukan gugat cerai di pengadilan agama tahun lalu hanya 80 ribu, dan tahun ini diperkirakan mencapai 90 ribuan," kata Gus Ipul kepada wartawan di Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Surabaya, Kamis (20/9).

Dampak dari kasus perceraian itu, lanjut Gus Ipul, berimbas kepada kondisi kejiwaan sekaligus pertumbuhan anak. Kasus broken home, kata Gus Ipul, juga mempengaruhi orientasi seksual anak.

"Kasus perceraian terjadi karena ada banyak faktor, salah satunya masalah ekonomi. Dan karena masalah perceraian ini, yang rugi adalah anak-anak. Dampaknya pada psikologis anak, juga berpengaruh pada orientasi seksualnya. Anak-anak akan mengalami kelainan seksual," ujar Gus Ipul. 

Selain itu, tambah Gus Ipul, dari beberapa kasus pernah ditangani pihak kepolisian terkait kasus pelecehan seksual anak, 90 persen pelakunya adalah orang terdekat. "Seperti pada kasus perceraian orang tua, pelaku pelecehan seksual anak justru banyak dari ayah tiri korban," tambah Gus Ipul.

Dari data diperoleh Pemprov Jawa Timur, angka perceraian pada 2011 tercatat ada 25.907 kasus. Tahun berikutnya mencapai 27.425 kasus. Sementara pada 2013 meningkat lagi menjadi 74.777 kasus, dan di 2014 mencapai 81.627 kasus.

Di tempat terpisah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yambise, saat berkunjung ke Surabaya menyampaikan, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan setiap tahunnya selalu meningkat tajam.

Sementara dalam penegakan hukum, kata Yohana, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) belum membuat pelakunya jera. "Dari Tahun 2014 hingga pertengahan tahun ini, terdapat 1250 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ada peningkatan kasus sebesar 10 persen dari tahun sebelumnya," kata Yohana.

Yohana juga mengaku pihaknya selalu menerima laporan data kekerasan terhadap anak dan perempuan, baik dari dalam maupun luar negeri. Sehingga, jika ada kasus bisa diselesaikan dengan baik.

"Untuk itu, saya mengimbau masyarakat segera melakukan lapor ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) jika mengetahui adanya tindak kekerasan. Selain itu, kementerian juga membentuk Situs Serempak (Seputar Perempuan dan Anak) sebagai media pengaduan," tutup Yohana.

0 komentar: