Narkoba di Indonesia
Tuti Suryati
Tahukah anda bahwa Indonesia adalah negara keenam dari tujuh negara dengan kasus negara pengedar narkoba terbesar di dunia. Jenis narkobanya pun merupakan jenis narkoba paling berbahaya peringkat pertama di dunia.Narkoba sendiri merupakan singkatan dari narkotika dan obat atau bahan berbahaya. Selain itu, narkoba juga dikenal dengan sebutan NAPZA yang berarti Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif. Semua istilah ini mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki resiko kecanduan bagi penggunanya. Pada saat ini, terdapat 35 jenis narkoba yang dikonsumsi pengguna narkoba di Indonesia.
Namun, yang akan dibagikan kepada para pembaca sekalian bukan tentang jenis-jenis dari narkoba. Melainkan membahas tentang awal kemunculan narkoba di Indonesia yang kini sudah marak sekali kasus-kasusnya yang membuat malu bangsa Indonesia.
Semua orang pasti sudah mengenal apa itu narkoba. Namun tak banyak yang mengetahui bagaimanakah awal kemunculan narkoba terutama di Indonesia. Mari kita simak awal kemunculan narkoba di Indonesia yang berikut ini.
Ditemukan dan berkembangnya narkoba pada dasarnya adalah untuk kepentingan medis (pengobatan). Namun, seiring berkembangnya hubungan internasional dan adanya penyalahgunaan oleh orang-orang yang ingin meraup keuntungan yang besar. Maka munculah sebuah perdagangan gelap hingga ke seluruh dunia terutama Indonesia.
Jenis narkoba yang pertama masuk ke Indonesia adalah opium dan pada umumnya para pemakai opium (candu) tersebut adalah orang-orang Cina.
Di Indonesia, pada awalnya narkoba merupakan permasalahan kecil dan pemerintah orba (orde baru) pada saat itu memandang bahwa masalah narkoba tidak akan berkembang karena melihat dasar bangsa Indonesia yaitu Pancasila dan Agamis. Hal itu membuat pemerintah dan seluruh bangsa Indonesia lengah terhadap ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba.
Sampai pada tahun 2012 penggunaan narkoba di Indonesia mencapai 5 juta orang. Dalam mengatasi permasalahan narkoba yang semakin menunjukan intensitasnya. Pemerintah Indonesia dengan DPR mengesahkan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Narkotika. Pemerintah lalu membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN) dengan Putusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999. Tapi kini BKNN berubah nama menjadi Badan Narkotika Nasional (BNN).
Penyalahgunaan dan peredaran narkoba secara tertutup (black market) menunjukkan semakin meningkatnya tingkat kriminalitas dari hari ke hari, minggu ke minggu, hingga dari tahun ke tahun yang akan berpengaruh pada kondisi kehidupan masyarakat luas, terutama para remaja yang mudah sekali terpengaruh dan cenderung lebih beresiko terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.
Data dan fakta menunjukkan persentase tertinggi pengguna narkoba adalah anak-anak sekolah. Mereka dijadikan sasaran empuk oleh para pengedar untuk mengeruk keuntungan.
Mengingat bahwa sekarang ini bangsa Indonesia sedang dihujani oleh berbagai kasus narkoba. Sudah menjadi tugas kita sebagai generasi penerus bangsa ini untuk ikut menjaga bangsa dan diri kita dari pergaulan yang dapat menjerumuskan kita pada narkoba.
0 komentar: